Blog Kerajaan Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Gorontalo

Jumat, 28 Desember 2012

MAKALAH ORGANISASI DAN MANAJEMEN KESEHATAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Kesehatan adalah merupakan salah satu dari hak asasi manusia, seperti termaktub dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945 juga dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta  berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kesehatan sebagai hak asasi manusia, mengandung suatu kewajiban untuk menyehatkan yang sakit dan berupaya mempertahankan yang sehat untuk tetap sehat. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan,  jiwa dan sosial yang memungkinan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Hal ini melandasi pemikiran bahwa sehat adalah investasi.
Kesehatan sebagai investasi sangat berkaitan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau  Human Development Index (HDI).  Saat ini kualitas pertumbuhan pembangunan bangsa  Indonesia belum menggembirakan. Laporan UNDP 2005 menempatkan Indonesia berada pada urutan ke 110 dari 177 negara, di mana hanya satu tingkat di atas Uzbekistan dan dua tingkat di bawah Vietnam.
Sebagai negara yang menganut sistem negara kesatuan (unitarisme), maka pembangunan kesehatan daerah merupakan satu sub sistem dari Pembangunan Kesehatan Nasional. Oleh karena itu dalam pembentukan  Organisasi Kesehatan  Daerah seyogyanya memperhatikan pula aspek-aspek hubungan dalam pembangunan kesehatan antar susunan pemerintahan.

1.2    Rumusan Masalah
a.    Apakah definisi dari organisasi kesehatan?
b.    Apakah yang menjadi tujuan dari organisasi kesehatan?
c.    Apa saja jenis organisasi kesehatan?
d.    Apakah fungsi organisasi kesehatan?
e.    Apakah definisi dari manajemen kesehatan?
f.    Apa saja fungsi manajemen kesehatan?
g.    Bagaimana penerapan manajemen dibidang kesehatan?
h.    Apa saja ruang lingkup dari manajemen kesehatan?
i.    Bagaimanakah ekonomi layanan kesehatan?


1.3    Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk menjelaskan mengenai Organisasi Dan Manajemen Kesehatan



BAB II
PEMBAHASAN
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KESEHATAN
2.1     Organisasi Kesehatan
A.    Definisi Organisasi Kesehatan

Organisasi kesehatan adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian- bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
B.    Tujuan Organisasi Kesehatan
Tujuan umum dari suatu organisasi kesehatan adalah untuk menyusun dan melaksanakan suatu program atau kebijakan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
C.    Jenis Organisasi Kesehatan
Sangat banyak organisasi kesehatan yang sudah terbentuk di indonesia, beberapa diantaranya adalah:
1)    Organisasi kesehatan pemerintah pusat
2)    Organisasi kesehatan pemerintah daerah
3)    Rumah sakit
4)    Unit pelaksana teknik
5)    Organisasi kesehatan swasta

D.    Fungsi Organisasi Kesehatan
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa bayak sekali organisasi kesehatan yang sudah terbentuk di Indonesia, namun semuanya mempunyai tujuan umum yang sama yaitu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Yang akan dijelaskan disini hanyalah organisasi kesehatan milik pemerintah Provinsi (Dinas Kesehatan Provinsi) dan kabupaten (Dinas Kesehatan Kabupaten).
1)    Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi
1.    Bidang Bina Pelayanan Kesehatan,  mempunyai fungsi :

a.    Bimbingan dan Pengendalian  (Bimdal) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Dasar. Dalam bimdal penyelenggaraan upaya kesehatan dasar termasuk kesehatan komunitas.
b.    Bimdal Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Rujukan  meliputi    bimdal kesehatan  rujukan/spesialistik, dan sistem rujukan. 
c.    Bimdal Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Khusus. Dalam bimdal penyelenggraan upaya kesehatan khusus meliputi : bimdal kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan haji, kesehatan gigi dan mulut.  
2.    Bidang Bina Pengendalian Masalah Kesehatan
a.    Bimdal Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit. Dalam bimdal penyelenggaraan pengendalian dan pemberantasan peyakit meliputi surveilans epidemiologi, pengendalian penyakit menular langsung, pengendalian penyakit bersumber binatang, pengendalian penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra.
b.    Bimdal  Penyelenggaraan Pengendalian Wabah dan Bencana. Dalam bimdal penyelenggaraan pengendalian wabah dan bencana meliputi bimdal kesiapsiagaan, mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan.
c.    Bimdal Penyelenggaraan Penyehatan Lingkungan. Dalam bimdal penyelenggaraan  penyehatan lingkungan meliputi: penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah.
3.    Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
a.    Bimdal Perencanaan dan Pendayagunaan.
b.    Bimdal Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
c.    Bimdal Penyelenggaraan Registrasi dan Akreditasi. Dalam bimdal penyelenggaraan registrasi dan akreditasi meliputi registrasi, perizinan dan akreditasi tenaga medis, tenaga para medis dan tenaga non medis/tradisional terlatih.
4.    Bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan, mempunyai fungsi :
a.    Bimdal Penyelenggarakan Jaminan Kesehatan. Dalam bimdal penyelenggaraan jaminan kesehatan meliputi bimdal kepesertaan, pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan. 
b.    Bimdal Pelayanan Sarana dan Peralatan Kesehatan. Dalam bimdal pelayanan sarana dan  peralatan kesehatan meliputi: monitoring dan evaluasi, registrasi,  akreditasi dan sertifikasi sarana dan peralatan kesehatan.
c.    Bimdal Penyelenggaraan kefarmasian. Dalam bimdal penyelenggaraan kefarmasian meliputi obat, makanan  dan minuman, napza, kosmetika dan alat kesehatan.
5.    Sekretariat, mempunyai fungsi: 
a.    Penyusunan Program. Dalam penyelenggaraan penyusunan program meliputi penyusunan program dan  anggaran.
b.    Penyelenggaraan Urusan Ketatausahaan. Dalam penyelenggaraan urusan ketatausahaan meliputi: urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi, hubungan masyarakat.
c.    Penyelenggaraan Urusan Keuangan dan Perlengkapan. Dalam penyelenggaraan urusan keuangan dan perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan perlengkapan.

2)    Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten
1.    Bidang Pelayanan Kesehatan,  mempunyai fungsi :

a.    Penyelenggaraan upaya kesehatan dasar. Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar termasuk kesehatan komunitas.
b.    Penyelenggaraan upaya kesehatan rujukan meliputi kesehatan rujukan/ spesialistik, dan sistem rujukan. 
c.    Penyelenggaraan upaya kesehatan khusus. Dalam penyelenggraan upaya kesehatan khusus meliputi : kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan haji, kesehatan gigi dan mulut.  
2.    Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
a.    Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit. Dalam penyelenggaraan pengendalian  dan pemberantasan peyakit meliputi surveilans epidemiologi, pengendalian penyakit menular langsung, pengendalian penyakit bersumber binatang, pengendalian penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra.
b.    Pengendalian Wabah dan Bencana. Dalam penyelenggaraan pengendalian  wabah dan bencana meliputi kesiapsiagaan, mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan.
c.    Penyelenggaraan Penyehatan Lingkungan. Dalam penyelenggaraan penyehatan lingkungan meliputi : penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan  dan sanitasi darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah.
3.    Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
a.    Perencanaan dan Pendayagunaan.
b.    Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
c.    Penyelenggaraan Registrasi dan Akreditasi. Dalam penyelenggaraan registrasi  dan akreditasi meliputi  registrasi, perizinan dan akreditasi tenaga medis, tenaga para medis dan tenaga non medis/tradisional terlatih.
4.    Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan, mempunyai fungsi :
a.    Penyelenggarakan Jaminan Kesehatan. Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan meliputi kepesertaan, pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan. 
b.    Pelayanan Sarana dan Peralatan Kesehatan. Dalam pelayanan sarana dan peralatan  kesehatan meliputi :  monitoring dan evaluasi, registrasi, akreditasi  dan sertifikasi sarana dan peralatan kesehatan.
c.    Penyelenggaraan kefarmasian. 
d.    Dalam penyelenggaraan kefarmasian meliputi obat, makanan  dan minuman, napza, kosmetika dan alat kesehatan.
5.    Sekretariat, mempunyai fungsi: 
a.    Penyusunan Program. Dalam penyelenggaraan penyusunan program meliputi    penyusunan program dan  anggaran.
b.    Penyelenggaraan Ketatausahaan. Dalam penyelenggaraan urusan ketatausahaan meliputi : urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi, hubungan masyarakat.
c.    Penyelenggaraan Urusan Keuangan dan Perlengkapan. Dalam penyelenggaraan urusan keuangan dan perlengkapan  meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan perlengkapan.


2.2     Manajemen Kesehatan
A.    Definisi Manajemen Kesehatan

Manajemen adalah suatu kegiatan untuk mengatur orang lain guna mencapai suatu tujuan atau menyelesaikan pekerjaan.” Apabila batasan ini diterapkan dalam bidang kesehatan masyarakat dapat dikatakan sebagai berikut :
“Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para petugas kesehatan dan nonpetugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan.” Dengan kata lain manajemen kesehatan masyarakat adalah penerapan manajemen umum dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat sehingga yang menjadi objek dan sasaran manajemen adalah sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
B.    Fungsi Manajemen Kesehatan
Pada umumnya, fungsi manajemen dalam suatu organisasi meliputi:
1.    Planning (perencanaan) adalah sebuah proses yang dimulai dengan merumuskan tujuan organisasi sampai dengan menetapkan alternative kegiatan untuk pencapaiannya.
2.    Organizing (pengorganisasian) adalah rangkaian kegiatan menajemen untuk menghimpun semua sumber daya (potensi) yang dimiliki oleh organisasi dan memanfaatkannya secara efisien untuk mencapai tujuan organisasi.
3.    Actuating (directing, commanding, motivating, staffing, coordinating) atau fungsi penggerakan pelaksanaan adalah proses bimbingan kepada staff agar mereka mampu bekerja secara optimal menjalankan tugas-tugas pokoknya sesuai dengan ketrampilan yang telah dimiliki, dan dukungan sumber daya yang tersedia.
4.    Controlling (monitoring) atau pengawasan dan pengendalian (wasdal) adalah proses untuk mengamati secara terus menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan.

C.    Penerapan Manajemen Dibidang Kesehatan
Sehat adalah suatu keadaan yang optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan tidak hanya terbatas pada keadaan bebas dari penyakit atau kelemahan saja. Tujuan sehat yang ingin dicapai oleh sistem kesehatan adalah peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Sesuai dengan tujuan sistem kesehatan tersebut, administrasi (manajemen) kesehatan tidak dapat disamakan dengan administrasi niaga (business adminstration) yang lebih banyak berorientasi pada upaya untuk mencari keuntungan finansial (profit oriented). Administrasi kesehatan lebih tepat digolongkan ke dalam administrasi umum/publik (public administration) oleh karena organisasi kesehatan lebih mementingkan pencapaian kesejahteraan masyarakat umum.
Manajemen kesehatan harus dikembangkan di tiap-tiap organisasi kesehatan di Indonesia seperti Kantor Depkes, Dinas Kesehatan di daerah, Rumah Sakit dan Puskesmas dan jajarannya. Untuk memahami penerapan manajemen kesehatan di RS, Dinas Kesehatan dan Puskesmas perlu dilakukan kajian proses penyusunan rencana tahunan Depkes dan Dinas Kesehatan di daerah. Khusus untuk tingkat Puskesmas, penerapan manajemen dapat dipelajari melalui perencanaan yang disusun setiap lima tahun (micro planning), pembagian dan uraian tugas staf Puskesmas sesuai dengan masing-masing tugas pokoknya.

D.    Ruang Lingkup Manajemen Kesehatan
1.    manajemen personalia (mengurusi SDM)
2.    manajemen keuangan
3.    manajemen logistik (mengurusi logistik-obat dan peralatan)
4.    manajemen pelayanan kesehatan dan sistem informasi manajemen (mengurusi pelayanan kesehatan)

E.    Ekonomi Layanan Kesehatan
Masyarakat Indonesia sejak awal tahun 1998 kembali dilanda krisis ekonomi seperti yang terjadi pada tahun 1965. Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002 juga memperburuk krisis ekonomi yang berkepanjangan juga berdampak pada bidang kesehatan. Kemampuan pusat-pusat pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta yang menyediakan jasa pelayanan kesehatan bermutu dan harga obat yang terjangkau oleh masyarakat umum semakin menurun. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya kesadaran mereka akan arti hidup sehat. Namun, daya beli masyarakat untuk memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan semakin menurun akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan, terutama harga obat-obatan yang hampir semua komponennya masih diimpor.
Depkes sudah mengantisipasi dampak krisis ekonomi di bidang kesehatan dengan menyesuaikan terus kebijakan pelayanannya terutama di tingkat operasional. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan primer, baik di Puskesmas maupun di RS Kabupaten harus dijadikan indikator penerapan kebijakan baru di bidang pelayanan kesehatan. Realokasi dana DAU dan DAK juga perlu terus dikembangkan oleh Pemda untuk membantu penduduk miskin. Beberapa kebijakan operasional yang sudah mendapat perhatian dalam menghadapi krisis kesehatan ini adalah :
a.    Meletakkan landasan kebijakan kesehatan yang lebih bersifat pencegahan (preventif)
b.    Kebijakan obat nasional harus diarahkan untuk pemasyarakatan obat-obatan esensial yang terjangkau oleh masyarakat. Meskipun dengan dalih untuk membuka peluang bagi penanaman modal asing (PMA), pembatasan jumlah industri farmasi harus dilaksanakan secara ketat.
c.    Etika kedokteran dan tanggung jawab profesi seharusnya mendapat porsi yang lebih besar dalam pendidikan dokter agar dokter yang ditamatkan oleh Fakultas Kedokteran di Indonesia juga dapat berfungsi sebagai cendikiawan di bidang kesehatan.
d.    Kesehatan merupakan hak masyarakat yang perlu terus diperjuangkan terutama penduduk miskin karena sudah merupakan komitmen global pemerintah. Oleh karena itu, LSM kesehatan perlu terus diberdayakan (bagian dari reformasi kesehatan) agar mereka mampu menjadi pendamping kelompok-kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

1.    Pembiayaan Kesehatan
Sumber utama pembiayaan kesehatan
a.    Pemerintah
b.    Swasta
c.    Masyarakat dalam bentuk pembiayaan langsung (fee for service) dan asuransi
d.    Sumber-sumber lain dalam bentuk hibah atau pinjaman dari luar negeri

Pembiayaan kesehatan di masa depan akan semakin mahal karena :
a)    Pertumbuhan ekonomi nasional yang juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan (demand) masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu.
b)    Perkembangan teknologi kedokteran dan pertumbuhan industri kedokteran. Hampir semua teknologi kedokteran masih diimpor sehingga harganya relatif mahal karena nilai rupiah kita jatuh dibandingkan dolar Amerika.
c)    Subsidi Pemerintah semakin menurun akibat krisis ekonomi tahun 1998. Biaya pelayanan kesehatan di Indonesia sebelum krisis adalah 18 US dólar/kapita/tahun, tapi kondisi ini menurun lagi setelah krisis yaitu 12 US dólar/kapita/tahun pada tahun 2000. Seiring dengan turunnya kemampuan pemerintah, daya beli masyarakat juga menurun untuk mengakses pelayanan kesehatan.

2.    Sumber Kegiatan Sektor Kesehatan
a.    Pemerintah, yaitu APBN yang disalurkan ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Dengan diberlakukannya otonomi daerah, porsi dana sektor kesehatan yang bersumber dari APBN menurun. Pemerintah pusat juga masih tetap membantu pelaksanaan program kesehatan di daerah melalui bantuan dana dekonsentrasi khususnya untuk pemberantasan penyakit menular.
b.    APBD yang bersumber dari PAD (pendapatan asli daerah) baik yang bersumber dari pajak, atau penghasilan Badan Usaha Milik Pemda. Mobilisasi dana kesehatan juga bisa bersumber dari masyarakat dalam bentuk asuransi kesehatan, investasi pembangunan sarana pelayanan kesehatan oleh pihak swasta dan biaya langsung yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk perawatan kesehatan. Dana pembangunan kesehatan yang diserap oleh berbagai sektor harus dibedakan dengan dana sektor kesehatan yang diserap oleh Dinas kesehatan.
c.    Bantuan luar negeri, dapat dalam bentuk hibah (grant) atau pinjaman (loan) untuk investasi atau pengembangan pelayanan kesehatan.

3.    Asuransi Kesehatan
Pembiayaan kesehatan yang bersumber dari asuransi kesehatan merupakan salah satu cara yang terbaik untuk mengantisipasi mahalnya biaya pelayanan kesehatan. Alasannya antara lain :
a.    Pemerintah dapat mendiversifikasi sumber-sumber pendapatan dari sektor kesehatan.
b.    Meningkatkan efisiensi dengan cara memberikan peran kepada masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
c.    Memeratakan beban biaya kesehatan menurut waktu dan populasi yang lebih luas sehingga dapat mengurangi resiko secara individu.

Asuransi kesehatan adalah suatu mekanisme pengalihan resiko (sakit) dari resiko perorangan menjadi resiko kelompok. Dengan cara mengalihkan resiko individu menjadi resiko kelompok, beban ekonomi yang harus dipikul oleh masing-masing peserta asuransi akan lebih ringan tetapi mengandung kepastian karena memperoleh jaminan.


BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan

Organisasi kesehatan adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian- bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Tujuan umum dari suatu organisasi kesehatan adalah untuk menyusun dan melaksanakan suatu program atau kebijakan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sangat banyak organisasi kesehatan yang sudah terbentuk di indonesia, beberapa diantaranya adalah: Organisasi kesehatan pemerintah pusat, Organisasi kesehatan pemerintah daerah, Rumah sakit, Unit pelaksana teknik, Organisasi kesehatan swasta
Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para petugas kesehatan dan nonpetugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan. Pada umumnya, fungsi manajemen dalam suatu organisasi meliputi: Planning (perencanaan) adalah sebuah proses yang dimulai dengan merumuskan tujuan organisasi sampai dengan menetapkan alternative kegiatan untuk pencapaiannya. Organizing (pengorganisasian) adalah rangkaian kegiatan menajemen untuk menghimpun semua sumber daya (potensi) yang dimiliki oleh organisasi dan memanfaatkannya secara efisien untuk mencapai tujuan organisasi. Actuating (directing, commanding, motivating, staffing, coordinating) atau fungsi penggerakan pelaksanaan adalah proses bimbingan kepada staff agar mereka mampu bekerja secara optimal menjalankan tugas-tugas pokoknya sesuai dengan ketrampilan yang telah dimiliki, dan dukungan sumber daya yang tersedia. Controlling (monitoring) atau pengawasan dan pengendalian (wasdal) adalah proses untuk mengamati secara terus menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan.

3.2    Saran
Tujuan dari suatu organisasi kesehatan hanya dapat diwujudkan jika ada kerjasama dari semua pihak baik dari pemerintah, pihak organisasi, maupun masyarakat dalam rangka mendukung dan melaksanakan program-program kesehatan. Selain itu, organisasi kesehatan perlu lebih agresif dalam mendeteksi hal-hal yang nantinya dapat mempengaruhi status kesehatan masyarakat sehingga kemungkinan terburuk dapat dicegah sebelum terjadi.


DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2007. Pengantar Manajemen Kesehatan. Tersedia di: http://ajago.blogspot.com. Diakses tanggal: 5 desember 2012.

Anonim. 2011. Makalah Organisasi dan Manajemen Pelayanan Kesehatan. Tersedia di: http://tugas2kuliah.wordpress.com. Diakses tanggal: 5 desember 2012.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2008. Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah. Jakarta: Departemen Kesehatan RI





MAKALAH KESELAMATAN KERJA (MESIN)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai ilmu terapan, yang bersifat multidisiplin didalam era global dewasa hadir dan berkembang dalam aspek keilmuannya (di bidang pendidikan maupun riset) maupun dalam bentuk program-program yang dilaksanakan di berbagai sektor yang tentunya penerapannya didasari oleh berbagai macam alasan.
Menurut catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 45% penduduk dunia dan 58% penduduk yang berusia diatas sepuluh tahun tergolong tenaga kerja. Diperkirakan dari jumlah tenaga kerja diatas, sebesar 35% sampai 50% pekerja di dunia terpajan bahaya fisik, kimia, biologi dan juga bekerja dalam beban kerja fisik dan ergonomi yang melebihi kapasitasnya, termasuk pula beban psikologis serta stress. Dikatakan juga bahwa hampir sebagain besar pekerja didunia, sepertiga masa hidupnya terpajan oleh bahaya yang ada di masing-masing pekerjaanya. Dan yang sangat memperihatinkan adalah bahwa hanya 5% hingga 10% dari tenaga kerja tadi yang mendapat layanan kesehatan kerja di Negara yang sedang berkembang. Sedangkan di negara industri tenaga kerja yang memperoleh layanan kesehatan kerja diperkirakan baru mencapai 50%.
 Kenyataan diatas jelas menggambarkan bahwa sebenarnya hak azasi pekerja untuk hidup sehat dan selamat dewasa ini belum dapat terpenuhi dengan baik. Masih banyak manusia demi untuk dapat bertahan hidup justru mengorbankan kesehatan dan keselamatannya dengan bekerja ditempat yang penuh dengan berbagai macam bahaya yang mempunyai risiko langsung maupun yang baru diketahui risikonya setelah waktu yang cukup lama. Dari uraian diatas akan dapat dipahami bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai ilmu maupun sebagai program memang sangat diperlukan untuk menegakkan hak azasi manusia (khususnya pekerja) untuk hidup sehat dan selamat.
Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah secara filosofis suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. Secara keilmuan adalah merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Seirama dengan derap langkah pembangunan negara ini kita akan memajukan industri yang maju dan mandiri dalam rangka mewujudkan era industrialisasi. Proses industrialisasi maju ditandai antara lain dengan mekanisme, elektrifikasi dan modernisasi. Dalam keadaan yang demikian maka penggunaan mesin-mesin, pesawat- pesawat, instalasi-instalasi modern serta bahan berbahaya mungkin makin meningkat.
Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja. Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya.

1.2    Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan keselamatan kerja?
2.    Bagaimanakah keselamatan kerja di bagian mesin?
3.    Apa sajakah kecelakaan kerja yang sering terjadi di bagian mesin?
4.    Bagaimana cara mencegah kecelakaan yang terjadi di bagian mesin?

1.3    Tujuan
1.    Menjelaskan tentang definisi keselamatan kerja
2.    Menjelaskan mengenai keselamatan kerja di bagian mesin
3.    Menjelaskan mengenai kecelakaan kerja yang sering terjadi di bagian mesin
4.    Menjelaskan mengenai pencegahan kecelakaan di bagian mesin


BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Definisi Keselamatan Kerja
Yang dimaksud dengan keselamatan kerja disini adalah keselamatan yang berhubungan dengan peralatan pada tempat kerja pada lingkungan, serta cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan adanya keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a.    Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melaksanakan pekerjaan.
b.    Menjamin keselamatan setiap orang yang ditempat kerja.
c.    Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisiensi.
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.

2.2    Keselamatan Di Tempat Kerja di Bidang Mesin
Keselamatan di tempat kerja khususnya di bagian mesin dipengaruhi oleh beberapa faktor yang saling berhubungan, diantaranya yaitu: faktor manusia, faktor lingkungan kerja, dan faktor mesin itu sendiri.
1.    Faktor manusia/pribadi
Faktor manusia disini meliputi, antara lain kemampuan fisik, mental dan psikologi, pengetahuan, keterampilan, dan kelalaian. Pekerja yang sedang mengalami gangguan pada fisik, mental, dan psikologinya tidak dibenarkan melakukan pekerjaan apalagi yang berhubungan dengan mesin karena pekerjaan di bidang mesin memerlukan konsentrasi dan kewaspadaan yang tinggi sehingga dapat melakukan prosedur kerja yang sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kecelakaan yang mungkin dapat menyebabkan kecacatan pada tenaga kerja. Selain itu, faktor pengetahuan dan keterampilan yang cukup juga diperlukan pekerja sebelum melakukan pekerjaannya khususnya di bidang mesin sehingga pekerja mampu mengoperasikan mesin dengan baik tanpa menyebabkan bahaya pada dirinya sendiri.
Selain faktor-faktor diatas, sebelum memasuki tempat kerja (di bagian mesin) juga terhadapat hal-hal yang perlu dilakukan oleh pekerja agar meminimalisir kecelakaan kerja yaitu dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Alat pelindung diri yang diperlukan dalam menjalankan pekerjaan di bagian mesin antara lain:
1.    Safety Helmet, berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
2.    Sepatu Pelindung (Safety Shoes), berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dan sebagainya. 
3.    Sarung Tangan, berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. 
4.    Penutup Telinga (Ear Plug/ Ear Muff), berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
5.    Kacamata Pengaman (Safety Glasses), berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misal mengelas).
6.    Masker (Respirator), berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara yang buruk (misal berdebu, beracun, berasap, dan sebagainya).
7.    Pelindung Wajah (Face Shield), berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda).
8.    Alat pelidung tubuh (apron), berfungsi untuk melindungi tubuh bagian depan yaitu dari leher sampai kaki dari berbagai kemungkinan luka, seperti terkena radiasi panas, percikan bunga api dan percikan beram dan lainnya.
9.    Baju kerja, Baju harus dapat melindungi  pekerja dari luka akibat beram,  serpihan benda kerja, goresangoresan dan panas. Pakaian harus benar-benar ter-ikat atau pas dengan pemakainya. Dalam bekerja, baju terkancing secara  sempurna, sehingga tidak ada  bagian-bagian anggota badan  yang terbuka atau tidak terlindungi.

2.    Faktor lingkungan kerja
Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau keryawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja yang mendukung keselamatan dalam aktivitas bekerja di bidang mesin antara lain: pencahayaan, Suhu, kebersihan tempat kerja, dan pemasangan tanda-tanda peringatan seperti poster.

a.    Pencahayaan
Pencahayaan didefinisikan sebagai jumlah cahaya yang jatuh pada permukaan. Satuannya adalah lux (1 lm/m2), dimana lm adalah lumens atau lux cahaya. Salah satu faktor penting dari lingkkungan kerja yang dapat memberikan kepuasan dan produktivitas adalah adanya penerangan yang baik. Penerangan yang baik adalah penerangan yang memungkinkan pekerja dapat melihat obyek-obyek yang dikerjakan secara jelas dan cepat.
Tenaga kerja disamping harus dengan jelas dapat melihat obyek-obyek yang sedang dikerjakan juga harus dapat melihat dengan jelas pula benda atau alat dan tempat disekitarnya yang mungkin mengakibatkan kecelakaan. Maka penerangan umum harus memadai. Dalam suatu pabrik dimana terdapat banyak mesin dan proses pekerjaan yang berbahaya maka penerangan harus didesain sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi kecelakaan kerja. Pekerjaan yang berbahaya harus dapat diamati dengan jelas dan cepat, karena banyak kecelakaan terjadi akibat penerangan kurang memadai.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri menyaratkan bahwa standar pencahayaan di tempat kerja khususnya di bidang mesin adalah minimal 200 lux.

b.    Suhu/temperatur
Manusia selalu berusaha mempertahankan keadaan normal tubuh dengan sistem tubuh yang sangat sempurna sehingga dapat menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi diluar tubuhnya. Tubuh manusia menyesuaikan diri karena kemampuannya untuk melakukan proses konveksi, radiasi, dan penguapan juka terjadi kekurangan atau kelebihan yang membebaninya. Tetapi, kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan temperatur luar jika perubahannya tidak melebihi 20% untuk kondisi panas dan 35% untuk kondisi dingin terhadap temperatur normal ± 24 °C.
Temperatur udara lebih rendah dari 37 C berati temparatur udara ini dibawah kemampuan tubuh unutk menyesuaikasn didi (35% dibawah normal), maka tubuh manuasia akan mengalami kedinginan, karena hilangnya panas tubuh yang sebagian besar diakibatkan oleh konveksi dan radiasi, juga sebagian kecil akibat penguapan. Sebaliknya jika temperatur udara terlalu panas dibanding temperatur tubuh, maka tubuh akan menerima panas akibat konveksi dan radiasi yang jauh lebih besar dari kemampuan tubuh untuk mendinginkan tubuhnya malalui sistem penguapan. Hal ini menyebabkan temperatur tubuh menjadi ikut naik dengan tingginya temperatur udara. Temparatur yang terlalu dingin akan mengakibatkan gairah kerja menurun. Sedangkan temperatur udara yang terlampau panas, akan mengakibatkan cepat timbulnya kelelahan tubuh dan cenderung melakukan kesalahan dalam bekerja.
Untuk tenaga kerja yang terpapar lingkungan yang panas dan lembab maka kecepatan angin harus diperhatikan agar evaporasi dapat berlangsung dengan baik. Kecepatan angin yang dianjurkan tenaga kerja yang terpapar panas pada berbagai suhu adalah sebagai berikut:

Tabel 1
Suhu dan Kecepatan Angin
Suhu (˚C)    Kecepatan Angin (m/detik)
16 – 20    0,25
21 – 22    0,25 – 0,30
24 – 25    0,40 – 0,60
26 – 27    0,70 - 1,00
28 - 30    1,10 – 1,30


c.    Kebersihan Tempat Kerja
Keadaan tempat kerja yang berdebu,  licin,  becek,  berminyak, dan  berbau menyengat juga dapat mempengaruhi konsentrasi pekerja sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Oleh karena itu, sudah sepatutnya tempat kerja perlu dibersihkan dahulu sebelum melakukan pekerjaan.

d.    Tanda-tanda Peringatan
•    Tanda Larangan:
Tanda larangan adalah sebuah tanda yang biasa digunakan sebagai larangan untuk melakukan sesuatu pada tempat tertentu seperti:
                   
Dilarang buang sampah sembarangan         Dilarang masuk                                                                          
                                                                  

    Dilarang Merokok

•    Tanda Perintah:
Tanda perintah adalah tanda yang digunakan untuk menyuruh seseorang menggunakan/melakukan sesuatu hal seperti   

    Gunakan safety shoes                    Gunakan safety glasses
                                                                        
                                                               
    Tingkatkan kewaspadaan

       Gunakan PPPK               Tanggap terhadap kecelakaan

3.    Faktor Mesin
Faktor yang disebabkan oleh mesin yang dapat menyebabkan kecelakaan pada pekerja adalah keadaan mesin yang tidak baik (ada bagian yang rusak), mesin tanpa alat pengaman, dan kebisingan yang disebabkan oleh mesin.
Untuk mencegah kecelakaan kerja yang disebabkan oleh mesin dapat dilakukan dengan:
•    Perawatan Mesin
Perawatan mesin adalah suatu kombinasi dari berbagai tindakan yang dilakukan untuk menjaga suatu barang, memperbaikinya sampai pada suatu kondisi yang dapat diterima. Perawatan pada umumnya dilakukan dengan dua cara: 1) Perawatan setelah terjadi kerusakan (Breakdown maintenance), dan 2) Perawatan preventif (preventive maintenance).
Perawatan setelah terjadi kerusakan (Breakdown maintenance). Perbaikan dilakukan pada mesin ketika mesinnya telah mengalami kerusakan. Kerusakan pada mesin disebabkan antara lain karena:
a)    Proses kerusakan komponen yang tidak dapat diperkirakan dan tidak dpat dicegah.
b)    Kerusakan yang terjadi berangsur-angsur dan berkurangnya kekuatan komponen karena pemakaian/keausan. Kejadian ini dapat diatasi dengan adanya inspeksi yang teratur dan mengetahui cara pencegahannya.

Perawatan preventif (preventive maintenance). Pekerjaan perawatan preventif ini dilakukan dengan mengadakan inspeksi dan pelumasan. Frekuensi inspeksi ditetapkan menurut tingkat kepentingan mesin, tingkat kerusakan dan kelemahan mesin. Program perawatan harus dibuat secara lengkap dan teperinci menurut spesifikasi yang diperlukan, seperti adanya jadwal harian, mingguan, bulanan, tiap tiga bulan, tiap setengah tahun, setiap tahun dan sebagainya.
•    Pemberian alat pengaman pada mesin
Alat pengaman (Safety device) dipasang pada fasilitas kerja, atau mesin yang berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan untuk menjamin keselamatan para pekerja. Berbagai alat pengaman berfungsi secara mekanik seperti misalnya alat pengaman untuk mesin pres atau katup pengaman pada ketel uap. Alat pengaman, seperti alat penutup pengaman gir atau gerinda, dipasang secara tetap di satu tempat. Beberapa contoh alat pengaman mesin adalah sebagai berikut:


•    Pengendalian kebisingan pada mesin
Pengendalian kebisingan pada mesin dapat dilakukan dengan memasangkan alat peredam yang dapat mengurangi tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh mesin tersebut. Contoh dari alat peredam tersebut adalah:


2.3    Bahaya Yang Ditimbulkan Oleh Mesin
Bahaya yang ditimbulkan oleh mesin sangat beragam tergantung dari jenis mesin yang digunakan. Beberapa diantaranya yaitu:
a)    Tangan masuk ke mesin gerinda
b)    Tangan terbakar (mesin gerinda)
c)    Kaki terjepit di mesin eskalator
d)    Tangan terkena pisau cutter/cutting (mesin milling, mesin secrab)
e)    Tangan terluka, rambut tersangkut pada mesin dan tertarik sehingga kepala terluka (mesin bubut).
f)    Terpapar kebisingan, dll

2.4    Pencegahan Kecelakaan Kerja Oleh Mesin
Pencegahan kecelakaan kerja pada bagian mesin perlu dilakukan sebelum, sewaktu, dan setelah bekerja.
a.    Sebelum bekerja
Keselamatan kerja yang harus diperhatikan sebelum melaksakan pekerja meliputi:
•    Persiapan dan pemakaian pelengkapan keselamatan kerja untuk si pekerja yakni; pakaian kerja sepatu kerja, helm, sarung tangan dan lain-lain.
•    Pemeriksaan alat-alat dan perlengkapan yang digunakan seperti; pemeriksaan perlengkapan pengaman pada mesin-mesin dan lain-lain
•    Pemeriksaan terhadap bahan yang akan dipekerjakan seperti pemeriksaan sisi-sisi pelat yang tajam.
•    Lingkungan tempat bekerja juga perlu diperhatikan, sebab lingkungan kerja yang nyaman dapat memberikan motivasi terhadap pekerja untuk bekerja lebih kosenstrasi, sehingga kemungkinan terjadinya kecelakaan kecil terjadi.

b.    Sewaktu bekerja
Perhatikan keselamatan kerja sewaktu bekerja perlu mendapat perhatian yang serius, sebab biasanya kecelakaan yang sering terjadi adalah sewaktu melaksakan pekerjaan. Usaha-usaha yang diperlakukan untuk menghindari atau mengurangi terjadinya kecelakaan dapat ditempuh dengan jalan sebagai berikut:
•    Menggunakan peralatan sesuai dengan fungsinya.
•    Jangan coba-coba mengoperasikan mesin yang tidak diketahui prinsip-prinsip kerja yang benar tehadap pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan.
•    Pekerja harus menguasai pengetahuan keselamatan kerja.
•    Konsentrsi penuh dalam bekerja.

c.    Selesai Bekerja
Setelah selesai bekerja keselamatan kerja juga perlu mendapat perhatian. Sebab akibat-akibat yang sering terjadi setelah selesai  bekerja ini diantaranya terjadi kerusakan pada peralatan dan mesin-mesin, juga memungkinkan terjadinya kecelakaan terhadap pekerja dan lingkungan tempat bekerja. Di samping itu kelalaian yang sering terjadi adalah lupa mematikan panel kontrol listrik. Hal ini sangat membahayakan bagi pekerja lainnya yang tidak  mengetahui seperti tanpa sengaja menekan tombol mesin atau terpijaknya kabel arus listrik dan sebagainya.


BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan di tempat kerja khususnya di bagian mesin dipengaruhi oleh beberapa faktor yang saling berhubungan, diantaranya yaitu: faktor manusia, faktor lingkungan kerja, dan faktor mesin itu sendiri. Faktor manusia disini meliputi, antara lain kemampuan fisik, mental dan psikologi, pengetahuan, keterampilan, dan kelalaian. Selain itu, sebelum memasuki tempat kerja (di bagian mesin) juga terhadapat hal-hal yang perlu dilakukan oleh pekerja agar meminimalisir kecelakaan kerja yaitu dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Lingkungan kerja yang mendukung keselamatan dalam aktivitas bekerja di bidang mesin antara lain: pencahayaan, Suhu, kebersihan tempat kerja, dan pemasangan tanda-tanda peringatan seperti poster.
Faktor yang disebabkan oleh mesin yang dapat menyebabkan kecelakaan pada pekerja adalah keadaan mesin yang tidak baik (ada bagian yang rusak), mesin tanpa alat pengaman, dan kebisingan yang disebabkan oleh mesin. Untuk mencegah kecelakaan kerja yang disebabkan oleh mesin dapat dilakukan dengan perawatan mesin, pemberian alat pengaman pada mesin, dan pemasangan alat pengendali kebisingan pada mesin.

3.2    Saran
Keselamatan kerja hanya dapat diwujudkan jika semua pihak dari suatu industri ataupun organisasi saling bekerja sama mulai dari manager sampai pada bawahan sehingga dapat saling mengingatkan jika ada salah satu pihak yang lalai melaksanakan ketentuan keselamatan kerja.



DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2009. Perawatan Dan Pemeliharaan Mesin Industri. Yogyakarta: Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
Anonim. ____. Panduan Kesehatan Dan Keselamatan. __________: Adidas Group.
Sanda, Hadi. 2011. Pengaruh Kebisingan, Temperatur, Dan Pencahayaan Terhadap Performa Kerja. Tersedia di: http://kompasiana.com. Diakses tanggal 24 November 2012
Soebandono. 2009. Keselamatan Kerja (Kebijakan Dan Prosedur K3). Probolinggo: SMK Negeri 2 Kota Probolinggo.
Solihin, Iin, dkk. 2005. Mengikuti Prosedur Keselamatan, Kesehatan Kerja Dan Lingkungan. Jakarta: Direktoran Pembinaan Sekolah Kejuruan.
Zulfiandri. 2012. Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Karyawan. Tersedia di: http://zulfiandri.blog.esaunggul.ac.id. Diakses tanggal: 23 November 2012.